Deputi Bidang Regional dan Daerah,
BAPPENAS
Biro
Pembangunan Daerah Tingkat II dan Perdesaan (PD2P)
Tugas | Fungsi dan
Organisasi
| Kegiatan | Tugas Penunjang
Tugas
Tugas Biro Pembangunan Dati II dan Perdesaan
adalah mempersiapkan dan menyusun rencana kebijaksanaan, program
dan proyek pembangunan daerah tingkat II, perdesaan dan
pengelolaan pengembangan kawasan khusus serta pengendalian
pelaksanaannya.
Fungsi dan
Organisasi
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Biro
Pembangunan Daerah Tingkat II dan Perdesaan mempunyai fungsi:
- penyiapan dan penyusunan rencana,
kebijaksanaan, program dan proyek pembangunan daerah
tingkat II, perdesaan dan pengelolaan pengembangan
kawasan khusus, serta mengembangkan peranserta masyarakat
di daerah dan perdesaan;
- pengendalian (pemantauan, penilaian dan
pelaporan dan disertai saran tindak lanjut) mengenai
pelaksanaan rencana, kebijaksanaan, program dan proyek
pembangunan daerah tingkat II, perdesaan dan pengelolaan
kawasan khusus;
- penyiapan dan penyusunan rencana dan
anggaran proyek pembangunan daerah tingkat II, perdesaan
dan pengelolaan kawasan khusus;
- mengusahakan keserasian rencana,
kebijaksanaan, program dan proyek serta kelembagaan
pembangunan daerah tingkat II, perdesaan kawasan khusus
dengan sektor lainnya;
- survai dan penelitian yang diperlukan
dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan
pembangunan daerah tingkat II, perdesaan dan kawasan
khusus;
- monitoring perkembangan dan inventarisasi
berbagai kebijaksanaan yang bertalian dengan program dan
proyek-proyek pembangunan daerah tingkat II, perdesaan
dan kawasan khusus;
Biro Pembangunan Dati II dan Perdesaan
membawahi tiga bagian, yaitu: (1) Bagian Pembangunan Daerah
Tingkat II; (2) Bagian Pembangunan Perdesaan; dan (3) Bagian
Pembangunan Desa Tertinggal dan Kawasan Khusus. Dari tiga bagian
tersebut, Biro Pembangunan Dati II dan Perdesaan membawahi enam
sub-bagian.
Selain dari tugas struktural dalam lingkungan
Deputi V, Biro Pembangunan Dati II dan Perdesaan juga menjadi
pelaksana dari berbagai tugas khusus, antara lain sebagai pembina
pelaksanaan Program Inpres Desa Tertinggal (IDT), yang meliputi
komponen bantuan langsung, bantuan pendampingan, dan bantuan
pembangunan prasarana.
Kegiatan
1. Penyiapan dan penyusunan rencana,
kebijaksanaan, program dan proyek
- Menyiapkan penyusunan sasaran,
kebijaksanaan, dan program pembangunan daerah tingkat II
dan Perdesaan dalam penulisan Repelita VI sektor
pembangunan daerah.
- Menyusun dan mengeluarkan kebijaksanaan
pemberian bantuan pembangunan dati II, perdesaan, desa
tertinggal, dan kawasan khusus, berupa : arahan-arahan
pembangunan dati II dan perdesaan, pedoman pengelolaan
bantuan pembangunan dati II dan perdesaan,
- Menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk
teknis pemanfaatan bantuan pembangunan dati II,
perdesaan, desa tertinggal, dan kawasan khusus.
- Kebijaksanaan yang telah dilakukan dalam
pembangunan dati II dan perdesaan adalah pemanfaatan
berbagai bantuan kepada daerah diarahkan dan diterpadukan
dengan program penanggulangan kemiskinan, penanggulangan
kesenjangan, meningkatkan kemampuan aparatur,
kelembagaan, dan pengelolaan keuangan daerah, mendukung
pengembangan usaha kecil, menengah, dan koperasi, dan
peningkatan sumber daya manusia
2. Pengendalian (pemantauan, penilaian dan
pelaporan)
Dalam rangka mengendalikan pelaksanaan program
dan proyek pembangunan daerah tingkat II, perdesaan, dan
pembangunan desa tertinggal dan kawasan khusus, telah dikeluarkan
berupa :
- Mengkaji kebijaksanaan yang telah
dikeluarkan sebagai bahan masukan bagi penyempurnaan
tahun berikutnya, serta menginventarisasikan berbagai
kebijaksanaan dan informasi yang berkaitan dengan
pembangunan daerah tingkat II, perdesaan, dan pembangunan
desa tertinggal dan kawasan khusus.
- Melakukan pengembangan terhadap
program-program yang telah dijalankan dalam rangka
memantapkan arah pembangunan daerah tingkat II,
perdesaan, dan desa tertinggal dan kawasan khusus
- Sebagai arahan dan pedoman pengendalian,
maka telah dikeluarkan sebagai berikut :
- Pedoman Umum Pengelola Bantuan
Pembangunan Dati II, Pembangunan Desa, IDT, dan
Pembangunan Prasarana Pendukung Desa Tertinggal
(P3DT).
- Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk
Teknis Pemanfaatan dana bantuan yang telag diberikan
kepada daerah tingkat II, desa, IDT, dan P3DT.
- Sistem pengendalian pemanfaatan dana
bantuan yang telah diberikan kepada daerah, yaitu :
mulai tahap pengajuan usulan, penulisan dalam dokumen
perencanaaan, pelaksanaan di lapangan, pemantauan dan
evaluasi, serta pelaporan yang dilakukan secara
berjenjang mulai tingkat desa, kecamatan, dati II.
dati I, dan Pusat.
- penyajian data dasar pembangunan desa
dan dati II dalam Geografis Informasi sistem (GIS)
dalam unit satuan terkecil desa.
- Pola Pembinaan dan Pengendalian yang telah
dilakukan secara berjenjang yaitu Pemerintah melalui Tim
Pembina Pusat kepada Dati I; Dati I kepada Dati II; Dati
II kepada Desa. Fungsi pembinaan dan pengendalian
mencakup pengarahan, pengembangan dan pemantapan
pelaksanaan pembangunan daerah dan desa yang makin
mengutamakan peran pemerintah daerah dan masyarakat
daerah dalam pembangunan.
- Dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran
bantuan, kegiatan-kegiatan pembinaan dan pengendalian
yang harus dilaksanakan oleh Tim Pembina Tingkat Pusat,
Tim Pembina Tingkat I, dan Tim Pengelola Bantuan
Pembangunan Dati II adalah sebagai berikut:
(a) Monitoring Pelaksanaan
Monitoring pelaksanaan Bantuan
Pembangunan dati II dan perdesaan dilakukan secara
berjenjang mulai dari desa sampai ke tingkat pusat.
Kegiatan ini dimulai oleh Tim Pengelola Tingkat II yang
memantau seluruh kegiatan proyek di desa, kecamatan dan
dati II, dan Tim Pembina Tingkat I memantau kegiatan yang
dilakukan Tim Pengelola Tingkat II, dan selanjutnya Tim
Pembina Pusat memantau pelaksanaan Bantuan Tingkat II di
seluruh Propinsi. Monitoring tersebut berorientasi pada
pemecahan masalah secara lintas sektoral dan dilaksanakan
secara terpadu sebagai berikut: Tim Pengelola Tingkat II
menyelenggarakan kegiatan monitoring pelaksanaan
setidaknya 4 (empat) kali setahun. Tim Pembina Tingkat I
menyelenggarakan kegiatan monitoring pelaksanaan
setidaknya 3 (dua) kali setahun. Tim Pembina Tingkat
Pusat menyelenggarakan kegiatan monitoring pelaksanaan
setidaknya 2 (dua) kali setahun. Permasalahan yang belum
dapat dipecahkan dan memerlukan keputusan dari tingkat
yang lebih tinggi, maka disusun laporan usulan
pemecahannya dengan garis besar isi Laporan Pemantauan
sebagai berikut:
- identifikasi masalah dan hambatan
- alternatif-alternatif pemecahan (kelebihan dan
kekurangan)
- usulan pemecahan
(b) Evaluasi Tahunan
Evaluasi pelaksanaan Bantunan
Pembangunan Dati II dilaksanakan oleh Tim Pengelola
Tingkat II setelah berakhirnya tahun anggaran yang
bersangkutan dengan masukan utama berupa laporan
pelaksanaan dan temuan-temuan monitoring pelaksanaan,
serta berorientasi pada identifikasi hasil-hasil nyata
dari pelaksanaan bantunan. Laporan Evaluasi Tahunan
disusun dengan garis besar isi sebagai berikut:
- jenis dan jumlah Bantuan Dati II
yang Diterima
- sebaran sektor pemanfaatan bantuan
- hasil-hasil yang dicapai : fisik
dan non fisik
- masalah dan hambatan (dari
monitoring pelaksanaan)
- kesimpulan dan saran
(c) Evaluasi Dampak
Evaluasi Dampak dari pelaksanaan
Bantuan Pembangunan Dati II dilaksanakan oleh Tim Pembina
Tingkat I sebelum berakhirnya Repelita untuk menilai
sejauh mana Tujuan dan Sasaran pemberian bantuan telah
dicapai. Pencapaian tujuan dan sasaran tersebut harus
tercemin dalam tolok ukur sebagaimana tertulis pada
bagian 2.2. di muka. Tata cara dan kerangka acuan
pelaksanaan evaluasi dampak akan diatur dalam petunjuk
pelaksanaan lebih lanjut.
3. Penyiapan dan penyusunan rencana dan
anggaran proyek pembangunan
Menyiapkan dan merencanakan alokasi anggaran
setiap tahun bantuan pembangunan dati II, Perdesaan, Desa
Tertinggal, dan Kawasan Khusus, yaitu :
- Tahun 1994/95 diberikan (1) bantuan
pembangunan dati II terdiri dari : (i) bantuan umum (4
komponen), yaitu bantuan per kapita, luas wilayah,
kepulauan, dan minimum; (ii) bantuan khusus, (7 komponen)
yaitu : bantuan RUTR, Perkotaan, Pemugaran perumahan
Perdesaan, Pemugaran dan pembangunan Pasar kecamatan,
Rehab. SD, Penghijauan, Peningkatan Jalan Kabupaten; (2)
bantuan pembangunan desa; dan (3) bantuan desa
tertinggal, yaitu langsung/dana bergulir dan
pendampingan.
- Tahun 1995/96 diberikan (1) bantuan
pembangunan dati II terdiri dari : (i) bantuan umum sama
dengan tahun 1994/95, sedangkan (ii) bantuan khusus
mendapat tambahan komponen baru (9 komponen), yaitu :
bantuan rehab. Puskesmas dan bantuan perencanaan,
pemantauan dan pengawasan; (2) bantuan pembangunan desa;
(3) bantuan desa tertinggal mendapat tambahan 1 komponen
yaitu : bantuan prasarana pendukung desa tertinggal
(P3DT).
- Tahun 1996/97 diberikan (1) bantuan
pembangunan dati II terdiri dari : (i) bantuan umum
mendapat pengalihan dari bantuan khusus, yaitu : bantuan
RUTR, Perkotaan, Pemugaran perumahan Perdesaan, sedangkan
(ii) bantuan khusus (9 komponen) mendapat tambahan
komponen baru dari pengalihan DIP Sektoral, yaitu :
bantuan poros desa, bantuan kecamatan, dan bantuan
penyuluh pertanian lapangan; bantuan pembangunan desa;
dan bantuan desa tertinggal; (2) bantuan pembangunan
desa; (3) bantuan desa tertinggal.
- Tahun 1997/98 diberikan (1) bantuan
pembangunan dati II terdiri dari : (i) bantuan umum sama
dengan tahun 1996/97, sedangkan (ii) bantuan khusus (13
komponen) mendapat tambahan komponen baru, yaitu :
bantuan pembinaan masyarakat tertinggal, pengendalian
dampak lingkungan, pertanian rakyat terpadu, dan
prasarana dasar permukiman di perkotaan; (2) bantuan
pembangunan desa; (3) bantuan desa
tertinggal.
4. Mengusahakan keserasian rencana,
kebijaksanaan, program dan proyek, serta kelembagaan pembangunan
dengan sektor lainnya;
Dalam rangka menterpadukan dan menyelaraskan
berbagai sektor/subsektor/program/proyek pembangunan yang
dilakukan di daerah tingkat II telah dilakukan pemantapan
mekanisme, yaitu penyusunan rencana proyek yang dilakukan oleh
dati II dan desa dengan pembiayaan dari berbagai sumber
pembiayaan baik oleh PAD maupun bantuan harus mengikuti mekanisme
perencanaan pembangunan dari bawah sebagaimana diatur dalam
PERMENDAGRI Nomor 9 Tahun 1982 tentang Pedoman Penyusunan
Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan di Daerah (P5D). Hasil
perencanaan ini merupakan satu bagian yang tak terpisahkan dari
penyusunan rencana proyek pembangunan yang akan dibiayai oleh
APBD II secara keseluruhan.
Untuk menjamin keterpaduan dan keselarasan
perencanaan tersebut secara garis besar, mekanisme penyusunan
rencana adalah sebagai berikut:
- Berdasarkan hasil-hasil yang didapat dari
Musyawarah Pembangunan LKMD pada tingkat Desa dan Diskusi
UDKP pada tingkat Kecamatan, Dinas/Instansi Otonom Daerah
Tingkat II menyusun usulan proyek yang harus disertai
kerangka logis yang mendasari proyek tersebut.
- Seluruh usulan proyek dari Dinas/Instansi
Otonom Dati II dibahas dalam Rapat Koordinasi Pembangunan
(RAKORBANG) Tingkat II. Bappeda Tingkat II kemudian
menuangkan seluruh usulan proyek yang disepakati pada
RAKORBANG Tingkat II ke dalam format UR-1. Selanjutnya
UR-1 ini dituangkan ke dalam format RD-1 setelah
dicermati sesuai dengan ketersediaan dana yang ada
sebagai usulan yang telah positif untuk dilaksanakan.
- Bappeda Tingkat II a/n
Bupati/Walikotamadya KDH Tingkat II mengirimkan UR-1 dan
RD-1 kepada Gubernur KDH Tingkat I u.p. Bappeda Tingkat I
untuk diteliti dan diterpadukan dengan usulan proyek di
dati I.
Dari format UR dan RD ini pengendalian
perencanaan dapat dilakukan, karena dalam format ini memuat semua
sektor pembangunan yang ada di dati II dengan sumber pembiayaan
PAD, bantuan dari pusat (berbagai Inpres), BLN, dan sumber dana
lainnya. Dari UR dan RD ini dapat dikendali dan diterpadukan
keselarasan antar sektor/sub sektor/program/proyek pembangunan
dalam mendukung sasaran pembangunan nasional dan daerah.
5. Survai dan penelitian yang diperlukan
dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan
Dalam rangka mendukung dan mempertajam arah
program di lingkungan Biro Pembangunan Dati II dan Perdesaan maka
dilaksanakan beberapa kegiatan penelitian yang diarahkan untuk
mengembangkan program lebih lanjut. Beberapa kegiatan penelitian
yang telah dilaksanakan adalah sebagai berikut :
1. Kegiatan penelitian pendukung Bantuan
Pembangunan Daerah Tingkat II
- TA. 1994/95 - Pengkajian dan penyempurnaan
kriteria perhitungan alokasi bantuan pembangunan daerah
tingkat II
- TA. 1996/97 - Penyempurnaan Sistem
Pengelolaan Inpres Pembangunan Daerah Tingkat II
- TA. 1997/98 - Pengembangan Sistem
Informasi Manajemen Inpres Pembangunan Daerah Tingkat II
2. Kegiatan penelitian pendukung Bantuan
Pembangunan Desa, Desa Tertinggal dan Kawasan Khusus.
- TA. 1995/96: Studi Dampak Pembangunan
Prasarana Desa Tertinggal
- TA. 1996/97: Penyempurnaan Indikator
Kemiskinan; Rural Urban Area Development Project;
Penyempurnaan Sistem Monitoring Program IDT; Rapid Rural
Appraisal pelaksanaan IDT
- TA. 1997/98: Pilot Bantuan Pengembangan
Kecamatan
6. Monitoring perkembangan dan inventarisasi
berbagai kebijaksanaan yang bertalian dengan program dan
proyek-proyek pembangunan daerah tingkat II, perdesaan, dan
kawasan khusus
Dalam rangka tetap menjaga konsistensi antara
rencana, kebijaksanaan, dan pelaksanaan pembangunan maka
dilakukan penyesuaian kebijaksanaan pembangunan sesuai dengan
arah pembangunan , yaitu antara lain:
- TA. 1995/96: Dalam rangka mendukung
program IDT komponen bantuan langsung (Rp. 20 juta),
dikembangkan bantuan prasarana bagi desa tertinggal.
- TA. 1996/97: Untuk lebih mengoptimalkan
bantuan pembanagunan desa, maka diambil kebijaksanaan
untuk menambah anggaran bantuan Inpres Pembangunan Desa.
- TA. 1997/98: Dalam rangka mendukung
desentralisasi dan pemberdayaan masyarakat dalam
pembangunan, maka diambil kebijaksanaan pengalihan
program sektoral untuk dialihkan menjadi program
Inpres
Tugas
Penunjang
Dalam rangka menunjang tugas Biro Pembangunan
Dati II dan Perdesaan beberapa kegiatan penunjang yang pernah
dilaksanakan adalah sebagai berikut :
- TA. 1995/96: Anggota Tim Koordinasi
Program Takesra/Kukesra; Anggota Tim Koordinasi
KCK/TPSP-KUD; dan UED-SP; Sebagai Koordinator Pelaksanaan
P3DT
- TA. 1996/97: Menjadi koordinator
pelaksanaan Konasbang 1996; Sebagai Pembina Tim
Koordinasi P2JPD; Sebagai Anggota Tim Koordinasi Program
Rural Water Supply and Sanitation (RWSS) dan Water Suplly
and Sanitation for Low Income Community (WSS-LIC);
Koordinator Penyusunan Kredit Mikro (Micro Finance)
bersama Bank Indonesia (BI), Bank Rakyat Indonesia (BRI),
Departemen Dalam Negeri, dan Departemen Keuangan;
Koordinator Penyusunan Data Base, Pemantauan Pembangunan
Daerah, dan Penanggulangan Kemiskinan; Koordinator
Pembinaan Bank Pembangunan Daerah dalam Pengelolaan
Keuangan Daerah mendukung otonomi, bersama: Bank
Indonesia, BRI, Departemen Dalam Negeri dan Departemen
Keuangan.
- TA. 1997/98: Sekretaris SC dan Ketua II OC
pada kegiatan UNDP Citation Presentation to The President
of the Republic Indonesia and Regional Conference on
Comparative Experiences in Poverty Eradication.
Untuk informasi
lebih lanjut, lihat:
Homepage Biro Pembangunan Dati II dan
Perdesaan
Back Home
Previous Page