Deputi Bidang Regional dan Daerah, BAPPENAS

Biro Pembangunan Daerah Tingkat II dan Perdesaan (PD2P)


Tugas | Fungsi dan Organisasi | Kegiatan | Tugas Penunjang


Tugas

Tugas Biro Pembangunan Dati II dan Perdesaan adalah mempersiapkan dan menyusun rencana kebijaksanaan, program dan proyek pembangunan daerah tingkat II, perdesaan dan pengelolaan pengembangan kawasan khusus serta pengendalian pelaksanaannya.

 


Fungsi dan Organisasi

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Biro Pembangunan Daerah Tingkat II dan Perdesaan mempunyai fungsi:

  1. penyiapan dan penyusunan rencana, kebijaksanaan, program dan proyek pembangunan daerah tingkat II, perdesaan dan pengelolaan pengembangan kawasan khusus, serta mengembangkan peranserta masyarakat di daerah dan perdesaan;
  2. pengendalian (pemantauan, penilaian dan pelaporan dan disertai saran tindak lanjut) mengenai pelaksanaan rencana, kebijaksanaan, program dan proyek pembangunan daerah tingkat II, perdesaan dan pengelolaan kawasan khusus;
  3. penyiapan dan penyusunan rencana dan anggaran proyek pembangunan daerah tingkat II, perdesaan dan pengelolaan kawasan khusus;
  4. mengusahakan keserasian rencana, kebijaksanaan, program dan proyek serta kelembagaan pembangunan daerah tingkat II, perdesaan kawasan khusus dengan sektor lainnya;
  5. survai dan penelitian yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan daerah tingkat II, perdesaan dan kawasan khusus;
  6. monitoring perkembangan dan inventarisasi berbagai kebijaksanaan yang bertalian dengan program dan proyek-proyek pembangunan daerah tingkat II, perdesaan dan kawasan khusus;

Biro Pembangunan Dati II dan Perdesaan membawahi tiga bagian, yaitu: (1) Bagian Pembangunan Daerah Tingkat II; (2) Bagian Pembangunan Perdesaan; dan (3) Bagian Pembangunan Desa Tertinggal dan Kawasan Khusus. Dari tiga bagian tersebut, Biro Pembangunan Dati II dan Perdesaan membawahi enam sub-bagian.

Selain dari tugas struktural dalam lingkungan Deputi V, Biro Pembangunan Dati II dan Perdesaan juga menjadi pelaksana dari berbagai tugas khusus, antara lain sebagai pembina pelaksanaan Program Inpres Desa Tertinggal (IDT), yang meliputi komponen bantuan langsung, bantuan pendampingan, dan bantuan pembangunan prasarana. 

 


Kegiatan

1. Penyiapan dan penyusunan rencana, kebijaksanaan, program dan proyek

  1. Menyiapkan penyusunan sasaran, kebijaksanaan, dan program pembangunan daerah tingkat II dan Perdesaan dalam penulisan Repelita VI sektor pembangunan daerah.
  2. Menyusun dan mengeluarkan kebijaksanaan pemberian bantuan pembangunan dati II, perdesaan, desa tertinggal, dan kawasan khusus, berupa : arahan-arahan pembangunan dati II dan perdesaan, pedoman pengelolaan bantuan pembangunan dati II dan perdesaan,
  3. Menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pemanfaatan bantuan pembangunan dati II, perdesaan, desa tertinggal, dan kawasan khusus.
  4. Kebijaksanaan yang telah dilakukan dalam pembangunan dati II dan perdesaan adalah pemanfaatan berbagai bantuan kepada daerah diarahkan dan diterpadukan dengan program penanggulangan kemiskinan, penanggulangan kesenjangan, meningkatkan kemampuan aparatur, kelembagaan, dan pengelolaan keuangan daerah, mendukung pengembangan usaha kecil, menengah, dan koperasi, dan peningkatan sumber daya manusia 

2. Pengendalian (pemantauan, penilaian dan pelaporan)

Dalam rangka mengendalikan pelaksanaan program dan proyek pembangunan daerah tingkat II, perdesaan, dan pembangunan desa tertinggal dan kawasan khusus, telah dikeluarkan berupa :

  1. Mengkaji kebijaksanaan yang telah dikeluarkan sebagai bahan masukan bagi penyempurnaan tahun berikutnya, serta menginventarisasikan berbagai kebijaksanaan dan informasi yang berkaitan dengan pembangunan daerah tingkat II, perdesaan, dan pembangunan desa tertinggal dan kawasan khusus.
  2. Melakukan pengembangan terhadap program-program yang telah dijalankan dalam rangka memantapkan arah pembangunan daerah tingkat II, perdesaan, dan desa tertinggal dan kawasan khusus
  3. Sebagai arahan dan pedoman pengendalian, maka telah dikeluarkan sebagai berikut :
  1. Pola Pembinaan dan Pengendalian yang telah dilakukan secara berjenjang yaitu Pemerintah melalui Tim Pembina Pusat kepada Dati I; Dati I kepada Dati II; Dati II kepada Desa. Fungsi pembinaan dan pengendalian mencakup pengarahan, pengembangan dan pemantapan pelaksanaan pembangunan daerah dan desa yang makin mengutamakan peran pemerintah daerah dan masyarakat daerah dalam pembangunan.
  2. Dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran bantuan, kegiatan-kegiatan pembinaan dan pengendalian yang harus dilaksanakan oleh Tim Pembina Tingkat Pusat, Tim Pembina Tingkat I, dan Tim Pengelola Bantuan Pembangunan Dati II adalah sebagai berikut:

(a) Monitoring Pelaksanaan

Monitoring pelaksanaan Bantuan Pembangunan dati II dan perdesaan dilakukan secara berjenjang mulai dari desa sampai ke tingkat pusat. Kegiatan ini dimulai oleh Tim Pengelola Tingkat II yang memantau seluruh kegiatan proyek di desa, kecamatan dan dati II, dan Tim Pembina Tingkat I memantau kegiatan yang dilakukan Tim Pengelola Tingkat II, dan selanjutnya Tim Pembina Pusat memantau pelaksanaan Bantuan Tingkat II di seluruh Propinsi. Monitoring tersebut berorientasi pada pemecahan masalah secara lintas sektoral dan dilaksanakan secara terpadu sebagai berikut: Tim Pengelola Tingkat II menyelenggarakan kegiatan monitoring pelaksanaan setidaknya 4 (empat) kali setahun. Tim Pembina Tingkat I menyelenggarakan kegiatan monitoring pelaksanaan setidaknya 3 (dua) kali setahun. Tim Pembina Tingkat Pusat menyelenggarakan kegiatan monitoring pelaksanaan setidaknya 2 (dua) kali setahun. Permasalahan yang belum dapat dipecahkan dan memerlukan keputusan dari tingkat yang lebih tinggi, maka disusun laporan usulan pemecahannya dengan garis besar isi Laporan Pemantauan sebagai berikut:

- identifikasi masalah dan hambatan
- alternatif-alternatif pemecahan (kelebihan dan kekurangan)
- usulan pemecahan

(b) Evaluasi Tahunan

Evaluasi pelaksanaan Bantunan Pembangunan Dati II dilaksanakan oleh Tim Pengelola Tingkat II setelah berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan dengan masukan utama berupa laporan pelaksanaan dan temuan-temuan monitoring pelaksanaan, serta berorientasi pada identifikasi hasil-hasil nyata dari pelaksanaan bantunan. Laporan Evaluasi Tahunan disusun dengan garis besar isi sebagai berikut:

(c) Evaluasi Dampak

Evaluasi Dampak dari pelaksanaan Bantuan Pembangunan Dati II dilaksanakan oleh Tim Pembina Tingkat I sebelum berakhirnya Repelita untuk menilai sejauh mana Tujuan dan Sasaran pemberian bantuan telah dicapai. Pencapaian tujuan dan sasaran tersebut harus tercemin dalam tolok ukur sebagaimana tertulis pada bagian 2.2. di muka. Tata cara dan kerangka acuan pelaksanaan evaluasi dampak akan diatur dalam petunjuk pelaksanaan lebih lanjut. 


3. Penyiapan dan penyusunan rencana dan anggaran proyek pembangunan

Menyiapkan dan merencanakan alokasi anggaran setiap tahun bantuan pembangunan dati II, Perdesaan, Desa Tertinggal, dan Kawasan Khusus, yaitu :

  1. Tahun 1994/95 diberikan (1) bantuan pembangunan dati II terdiri dari : (i) bantuan umum (4 komponen), yaitu bantuan per kapita, luas wilayah, kepulauan, dan minimum; (ii) bantuan khusus, (7 komponen) yaitu : bantuan RUTR, Perkotaan, Pemugaran perumahan Perdesaan, Pemugaran dan pembangunan Pasar kecamatan, Rehab. SD, Penghijauan, Peningkatan Jalan Kabupaten; (2) bantuan pembangunan desa; dan (3) bantuan desa tertinggal, yaitu langsung/dana bergulir dan pendampingan.
  2. Tahun 1995/96 diberikan (1) bantuan pembangunan dati II terdiri dari : (i) bantuan umum sama dengan tahun 1994/95, sedangkan (ii) bantuan khusus mendapat tambahan komponen baru (9 komponen), yaitu : bantuan rehab. Puskesmas dan bantuan perencanaan, pemantauan dan pengawasan; (2) bantuan pembangunan desa; (3) bantuan desa tertinggal mendapat tambahan 1 komponen yaitu : bantuan prasarana pendukung desa tertinggal (P3DT).
  3. Tahun 1996/97 diberikan (1) bantuan pembangunan dati II terdiri dari : (i) bantuan umum mendapat pengalihan dari bantuan khusus, yaitu : bantuan RUTR, Perkotaan, Pemugaran perumahan Perdesaan, sedangkan (ii) bantuan khusus (9 komponen) mendapat tambahan komponen baru dari pengalihan DIP Sektoral, yaitu : bantuan poros desa, bantuan kecamatan, dan bantuan penyuluh pertanian lapangan; bantuan pembangunan desa; dan bantuan desa tertinggal; (2) bantuan pembangunan desa; (3) bantuan desa tertinggal.
  4. Tahun 1997/98 diberikan (1) bantuan pembangunan dati II terdiri dari : (i) bantuan umum sama dengan tahun 1996/97, sedangkan (ii) bantuan khusus (13 komponen) mendapat tambahan komponen baru, yaitu : bantuan pembinaan masyarakat tertinggal, pengendalian dampak lingkungan, pertanian rakyat terpadu, dan prasarana dasar permukiman di perkotaan; (2) bantuan pembangunan desa; (3) bantuan desa tertinggal.  

4. Mengusahakan keserasian rencana, kebijaksanaan, program dan proyek, serta kelembagaan pembangunan dengan sektor lainnya;

Dalam rangka menterpadukan dan menyelaraskan berbagai sektor/subsektor/program/proyek pembangunan yang dilakukan di daerah tingkat II telah dilakukan pemantapan mekanisme, yaitu penyusunan rencana proyek yang dilakukan oleh dati II dan desa dengan pembiayaan dari berbagai sumber pembiayaan baik oleh PAD maupun bantuan harus mengikuti mekanisme perencanaan pembangunan dari bawah sebagaimana diatur dalam PERMENDAGRI Nomor 9 Tahun 1982 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan di Daerah (P5D). Hasil perencanaan ini merupakan satu bagian yang tak terpisahkan dari penyusunan rencana proyek pembangunan yang akan dibiayai oleh APBD II secara keseluruhan.

Untuk menjamin keterpaduan dan keselarasan perencanaan tersebut secara garis besar, mekanisme penyusunan rencana adalah sebagai berikut:

  1. Berdasarkan hasil-hasil yang didapat dari Musyawarah Pembangunan LKMD pada tingkat Desa dan Diskusi UDKP pada tingkat Kecamatan, Dinas/Instansi Otonom Daerah Tingkat II menyusun usulan proyek yang harus disertai kerangka logis yang mendasari proyek tersebut.
  2. Seluruh usulan proyek dari Dinas/Instansi Otonom Dati II dibahas dalam Rapat Koordinasi Pembangunan (RAKORBANG) Tingkat II. Bappeda Tingkat II kemudian menuangkan seluruh usulan proyek yang disepakati pada RAKORBANG Tingkat II ke dalam format UR-1. Selanjutnya UR-1 ini dituangkan ke dalam format RD-1 setelah dicermati sesuai dengan ketersediaan dana yang ada sebagai usulan yang telah positif untuk dilaksanakan.
  3. Bappeda Tingkat II a/n Bupati/Walikotamadya KDH Tingkat II mengirimkan UR-1 dan RD-1 kepada Gubernur KDH Tingkat I u.p. Bappeda Tingkat I untuk diteliti dan diterpadukan dengan usulan proyek di dati I.

Dari format UR dan RD ini pengendalian perencanaan dapat dilakukan, karena dalam format ini memuat semua sektor pembangunan yang ada di dati II dengan sumber pembiayaan PAD, bantuan dari pusat (berbagai Inpres), BLN, dan sumber dana lainnya. Dari UR dan RD ini dapat dikendali dan diterpadukan keselarasan antar sektor/sub sektor/program/proyek pembangunan dalam mendukung sasaran pembangunan nasional dan daerah. 


5. Survai dan penelitian yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan 

Dalam rangka mendukung dan mempertajam arah program di lingkungan Biro Pembangunan Dati II dan Perdesaan maka dilaksanakan beberapa kegiatan penelitian yang diarahkan untuk mengembangkan program lebih lanjut. Beberapa kegiatan penelitian yang telah dilaksanakan adalah sebagai berikut :

1. Kegiatan penelitian pendukung Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II

2. Kegiatan penelitian pendukung Bantuan Pembangunan Desa, Desa Tertinggal dan Kawasan Khusus.


6. Monitoring perkembangan dan inventarisasi berbagai kebijaksanaan yang bertalian dengan program dan proyek-proyek pembangunan daerah tingkat II, perdesaan, dan kawasan khusus

Dalam rangka tetap menjaga konsistensi antara rencana, kebijaksanaan, dan pelaksanaan pembangunan maka dilakukan penyesuaian kebijaksanaan pembangunan sesuai dengan arah pembangunan , yaitu antara lain:


Tugas Penunjang

Dalam rangka menunjang tugas Biro Pembangunan Dati II dan Perdesaan beberapa kegiatan penunjang yang pernah dilaksanakan adalah sebagai berikut :

 


Untuk informasi lebih lanjut, lihat:

Homepage Biro Pembangunan Dati II dan Perdesaan


  Back Home

  Previous Page