Deputi Bidang Regional dan Daerah, BAPPENAS

Tugas , Fungsi dan Susunan Organisasi


Tugas | Fungsi | Organisasi | Tugas Fungsional| Links


TUGAS

Mempersiapkan kebijaksanaan rencana pembangunan regional dan daerah serta menyelenggarakan pengendalian pelaksanaannya.

 


FUNGSI

1. Penyusunan rencana pembangunan regional dan daerah

Berdasarkan strategi dan kebijaksanaan pembangunan nasional yang ditetapkan (GBHN), disusun rencana jangka panjang, rencana jangka sedang (Repelita), dan rencana jangka pendek (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara - APBN) dalam sektor pembangunan daerah, perkotaan dan perdesaan, perumahan dan permukiman, pertanahan dan penataan ruang, serta transmigrasi.

2. Koordinasi perencanaan regional dan daerah

Perencanaan dan keserasian pelaksanaan antara pembangunan sektoral dengan pembangunan regional dilaksanakan melalui konsultasi pembangunan mulai dari tingkat desa sampai ke tingkat nasional, melalui tahapan (1) Musyawarah Pembangunan Desa (Musbangdes), (2) Temu Karya UDKP di tingkat kecamatan, (3) Rapat Koordinasi Pembangunan Daerah Tingkat II (Rakorbang Dati II), (4) Rapat Koordinasi Pembangunan Daerah Tingkat I (Rakorbang Dati I), (5) Konsultasi Regional Pembangunan (Konregbang), dan (6) Konsultasi Nasional Pembangunan (Konasbang). Seluruh kegiatan tersebut dilakukan setiap tahun.

Pada tingkat Rakorbang Dati I, Konregbang dan Konasbang, keserasian antara rencana pembangunan setiap sektor dengan rencana pembangunan daerah dikaji dan diserasikan. Pada tingkat ini, rencana pembangunan yang dibahas meliputi rencana investasi pemerintah dan dunia usaha (PMA/PMDN).

Sedangkan Konregbang dilaksanakan di lima kelompok wilayah pembangunan (KWP), yaitu: (A) Sumatera, (B) Jawa-Bali, (C) Kalimantan, (D) Sulawesi, dan (E) Kepulauan Timur yang terdiri dari propinsi-propinsi NTB, NTT, Timtim, Maluku dan Irian Jaya.

3. Penyusunan RAPBN

Bersama Departemen Keuangan, Kantor Deputi V setiap tahun menyusun RAPBN untuk sektor-sektor pembangunan daerah, perkotaan dan perdesaan, perumahan dan permukiman, pertanahan dan penataan ruang, serta transmigrasi.

Deputi V juga bertanggung jawab untuk menyusun Dana Pembangunan Daerah (dahulu Inpres), yaitu Inpres Desa, Inpres Dati II, Inpres Dati I, dan Inpres Desa Tertinggal (IDT). 

4. Penyusunan kebijaksanaan perkreditan dan kebijaksanaan penanaman modal daerah

Kebijaksanaan perkreditan yang ditangani oleh Deputi V meliputi kebijaksanaan prekreditan untuk pembangunan perkebunan dengan pola transmigrasi (PIR-Trans), bantuan pinjaman untuk PDAM dan Perumnas, bantuan pinjaman daerah tingkat I dan daerah tingkat II untuk pelayanan perkotaan. 

5. Penyusunan kebijaksanaan penerimaan dan penggunaan kredit dan bantuan luar negeri untuk pembangunan daerah

Bantuan luar negeri untuk sektor-sektor tersebut di atas dikembangkan bersama departemen terkait, seperti Departemen Dalam Negeri, Departemen Pekerjaan Umum, Badan Pertanahan Nasional, Departemen Transmigrasi, dan Pemerintah Daerah. 

6. Pemantauan pelaksanaan program dan proyek

Kegiatan ini dilaksanakan oleh biro dan staf secara berkala, terutama berkaitan dengan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran setiap tahun. Penyesuaian dilaksanakan melalui proses revisi Daftar Isian Proyek (DIP dan/atau Surat Pengesahan Anggaran Belanja Pembangunan (SPABP). 

7. Pelaksanaan penelitian dalam rangka perencanaan dan penilaian hasil pembangunan nasional

Melalui Unit Kajian Pembangunan Regional (UKPR), Kantor Deputi V melaksanakan berbagai bentuk kajian yang berkaitan dengan kinerja pembangunan daerah, studi kelayakan kawasan pengembangan ekonomi terpadu (KAPET), pembangunan sistem perkotaan, dan segala kajian dalam rangka penyusunan proyeksi-proyeksi untuk Repelita. 

 


ORGANISASI

1. Biro Bantuan dan Pengembangan Regional I (BPR1)

Mempersiapkan bahan kebijaksanaan pembangunan daerah dan sistem informasi pembangunan regional dan daerah untuk Wilayah Barat Indonesia (Jawa, Sumatera, dan Bali) serta pengendalian pelaksanaannya.

2. Biro Bantuan dan Pengembangan Regional II (BPR2)

Mempersiapkan bahan kebijaksanaan pembangunan daerah dan sistem informasi pembangunan regional dan daerah untuk Wilayah Timur Indonesia (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Timor Timur, Maluku dan Irian Jaya) serta pengendalian pelaksanaannya.

3. Biro Pembangunan Perkotaan, Permukiman, Perumahan Rakyat dan Penataan Ruang (P4RPR)

Mempersiapkan dan menyusun rencana kebijaksanaan, program dan proyek pembangunan tata ruang, perkotaan, permukiman dan perumahan rakyat secara nasional, serta pengendalian pelaksanaannya.

4. Biro Pembangunan Daerah Tingkat I dan Transmigrasi (PD1T)

Mempersiapkan dan menyusun rencana kebijaksanaan, program dan proyek pembangunan daerah tingkat I, transmigrasi serta pengendalian pelaksanaannya.

5. Biro Pembangunan Daerah Tingkat II dan Perdesaan (PD2P)

Mempersiapkan dan menyusun rencana kebijaksanaan, program dan proyek pembangunan daerah tingkat II, perdesaan dan pengelolaan pengembangan kawasan khusus serta pengendalian pelaksanaannya.

 


TUGAS FUNGSIONAL

1. Pembinaan pembangunan kawasan timur Indonesia

2. Perencanaan tata ruang nasional

3. Koordinasi pembangunan Jabotabek

4. Sekretariat Program Pembangunan Prasarana Pendukung Desa Tertinggal (P3DT)

5. Program Pemberdayaan Daerah dalam Mengatasi Dampak Krisis Ekonomi (PDM-DKE)

 


Homepage masing-masing biro, program dan links lainnya


  Back Home   Previous Page