Deputi Bidang Regional dan Daerah, BAPPENAS

Biro Pembangunan Daerah Tingkat I dan Transmigrasi (PD1T)


Tugas | Fungsi dan Organisasi | Kegiatan


Tugas

Biro Pembangunan Daerah Tingkat I dan Transmigrasi mempunyai tugas mempersiapkan dan menyusun kebijaksanaan, rencana, program dan proyek pembangunan daerah tingkat I serta transmigrasi dan pemukiman perambah hutan, dan pengendalian pelaksanaannya.

 


Fungsi dan Organisasi

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Biro Pembangunan Daerah Tingkat I dan Transmigrasi mempunyai fungsi:

  1. Penyiapan dan penyusunan kebijaksanaan, rencana, program dan proyek pembangunan daerah tingkat I serta transmigrasi dan pemukiman perambah hutan;
  2. Pemantauan, penilaian dan pelaporan yang disertai saran tindaklanjut mengenai pelaksanaan kebijaksanaan, rencana, program dan proyek pembangunan daerah tingkat I, serta transmigrasi dan pemukiman perambah hutan;
  3. penyiapan dan penyusunan rencana dan anggaran proyek pembangunan daerah tingkat I, serta transmigrasi dan pemukiman perambah hutan serta membantu pelaksanaan dan melakukan pengendalian pemantauan, penilaian dan pelaporan dan saran korektif mengenai pelaksanaan kebijaksanaan, rencana, program dan proyek pembangunan sektor pembangunan daerah tingkat I, serta transmigrasi dan pemukiman perambah hutan.
  4. mengusahakan keserasian kebijaksanaan, rencana, program dan proyek pembangunan daerah tingkat I, serta transmigrasi dan pemukiman perambah hutan dengan sektor lainnya;
  5. survai dan penelitian yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan daerah tingkat I, serta transmigrasi dan pemukiman perambah hutan.
  6. monitoring perkembangan dan menginventarisasikan berbagai kebijaksanaan yang bertalian dengan program dan proyek-proyek pembangunan daerah tingkat I, serta transmigrasi dan pemukiman perambah hutan.

Selain dari tugas-tugas struktural dalam lingkungan Deputi V, Biro Pembangunan Dati I dan Transmigrasi juga melaksanakan tugas-tugas khusus, antara lain menangani masalah-masalah pengembangan otonomi daerah dan membantu Menteri Negara PPN/Ketua Bappenas dalam keanggotaan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) melalui keikusertaan dalam tim Sekretariat DPOD yang dipimpin Dirjen PUOD, Departemen Dalam Negeri.

Biro Pembangunan Daerah Tingkat I dan Transmigrasi terdiri dari:
a. Bagian Analisa Wilayah dan Kawasan Khusus,
b. Bagian Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan,
c. Bagian Pembangunan Daerah Tingkat I 

 


Kegiatan

1. Penyiapan dan Penyusunan Kebijaksanaan, Rencana, Program dan Proyek Pembangunan Daerah Tingkat I dan Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan

  1. Menyiapkan penyusunan sasaran, kebijaksanaan, dan program pembangunan daerah tingkat I dan transmigrasi dalam Repelita VI Bab Pembangunan Daerah dan Bab Transmigrasi.
  2. Menyusun dan mengeluarkan kebijaksanaan pemberian bantuan pembangunan dati I arahan-arahan pembangunan dati I dan transmigrasi dan permukiman perambah hutan.
  3. Menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pemanfaatan bantuan pembangunan dati I.
  4. Kebijaksanaan yang telah dilakukan dalam pembangunan dati I adalah pemanfaatan berbagai bantuan kepada daerah diarahkan dan diterpadukan dengan rencana pembangunan lima tahun nasional dan rencana pembangunan lima tahun daerah. 

2. Pemantauan, Penilaian dan Pelaporan

Dalam rangka mengendalikan pelaksanaan program dan proyek pembangunan daerah tingkat I dan pembangunan transmigrasi dan pemukiman perambah hutan, kegiatan yang dilakukan adalah:

  1. Menganalisis dan mengkaji ulang kebijaksanaan yang telah dikeluarkan sebagai bahan masukan bagi penyempurnaan tahun berikutnya, serta menginventarisasikan berbagai kebijaksanaan dan informasi yang berkaitan dengan pembangunan daerah tingkat I dan pembangunan transmigrasi dan pemukiman perambah hutan.
  2. Melakukan pengembangan terhadap program-program yang telah dijalankan dalam rangka memantapkan arah pembangunan daerah tingkat I dan transmigrasi dan pemukiman perambah hutan.
  3.  Sebagai arahan dan pedoman pengendalian, maka telah dikeluarkan sebagai berikut:

Dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran bantuan, kegiatan-kegiatan pembinaan dan pengendalian yang harus dilaksanakan oleh Tim Pembina Tingkat Pusat dan Tim Pembina Tingkat I adalah sebagai berikut:

  1. Monitoring Pelaksanaan

Monitoring pelaksanaan Bantuan Pembangunan Dati I dilakukan langsung ke daerah tingkat I yang bersangkutan. Kegiatan ini dimulai oleh Tim Pengelola Tingkat I yang memantau seluruh kegiatan proyek dan selanjutnya Tim Pembina Pusat memantau pelaksanaan Bantuan Tingkat I di seluruh Propinsi. Monitoring tersebut berorientasi pada pemecahan masalah secara lintas sektoral dan dilaksanakan secara terpadu sebagai berikut: Tim Pembina Tingkat I menyelenggarakan kegiatan monitoring pelaksanaan setidaknya 3 (dua) kali setahun. Tim Pembina Tingkat Pusat menyelenggarakan kegiatan monitoring pelaksanaan paling banyak 2 (dua) kali setahun.

  1. Evaluasi Tahunan

Evaluasi pelaksanaan Bantunan Pembangunan Dati I dilaksanakan oleh Tim Pembina Pusat setelah berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan dengan masukan utama berupa laporan pelaksanaan dan temuan-temuan monitoring pelaksanaan, serta laporan triwulanan daerah ke pusat.

  1. Evaluasi Dampak

Evaluasi pelaksanaan Bantuan Pembangunan Dati I dilaksanakan oleh Tim Pembina Pusat sebelum berakhirnya Repelita untuk menilai sejauh mana Tujuan dan Sasaran pemberian bantuan telah dicapai.


3. Penyiapan dan Penyusunan Rencana dan Anggaran Proyek Pembangunan

Penyiapan dan penyusunan rencana dan anggaran proyek pembangunan terdiri dari dua bagian yaitu rencana dan anggaran pembangunan daerah tingkat I dan rencana dan anggaran pembangunan transmigrasi

a. Rencana dan Anggaran Pembangunan Daerah Tingkat I :

Pembangunan daerah tingkat I meliputi semua kegiatan pembangunan yang dilaksanakan di wilayah daerah tingkat I, baik oleh pemerintah maupun masyarakat. Sejalan dengan itu tugas dan fungsi Bagian Pembangunan Daerah Tingkat I terutama untuk menjawab tantangan pembangunan daerah tingkat I pada Repelita VI seperti antara lain meningkatkan kemampuan aparatur pemerintah, memacu pertumbuhan daerah, menyerasikan pertumbuhan ekonomi antar daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat meningkatkan peranserta masyarakat dalam pembangunan, serta melaksanakan pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan. Dalam menjawab tantangan tersebut, dilaksanakan pembangunan daerah tingkat I melalui program-program peningkatan kemampuan aparatur pemerintah daerah tingkat I, peningkatan kemampuan keuangan daerah tingkat I, peningkatan prasarana dan sarana, pengembangan dunia usaha di daerah, pengembangan kawasan khusus, serta peningkatan kualitas sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Salah satu program yang cukup menonjol adalah program peningkatan kemampuan keuangan daerah tingkat I, dengan alokasi bantuan pembangunan daerah tingkat I (bantuan umum), atau Inpres Dati I. Untuk membantu daerah dalam pembangunan di daerahnya sesuai dengan wewenang yang menjadi urusan rumahtangganya, Pemerintah memberikan berbagai jenis dan komponen bantuan pembangunan daerah, berdasarkan Inpres No.6 Tahun 1984, yang ditujukan kepada daerah otonom tingkat I, daerah tingkat II, desa, dan terakhir bantuan pengentasan kemiskinan atau IDT (Inpres Desa Tertinggal).

Bantuan keuangan kepada pemerintah daerah tingkat I tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan keuangannya untuk melaksanakan urusan-urusan pemerintahan dan pembangunan yang telah menjadi tanggungjawabnya dalam rangka mengemban otonomi daerah yang nyata, dinamis, serasi, dan bertanggungjawab, maupun pencapaian sasaran-sasaran nasional.

Dalam kerangka ini, alokasi bantuan pembangunan daerah tingkat I secara bertahap disempurnakan dan diupayakan agar lebih banyak bersifat umum (block grant atau specific block-grant), sementara bantuan yang spesifik dan diarahkan semakin berkurang jumlahnya. Dengan demikian, daerah akan semakin memiliki kemampuan dan sekaligus keleluasaan dalam menentukan prioritas pembangunan sesuai rencana, kebutuhan dan aspirasi daerah, dalam kerangka pencapaian sasaran pembangunan nasional.

Untuk tahun anggaran 1997/98, berdasarkan perkembangan dan upaya percepatan pencapaian sasaran Repelita VI, bantuan pembangunan daerah tingkat I ditingkatkan dari tahun sebelumnya menjadi 14 komponen sbb:

1. Bantuan Umum
2. Bantuan Perencanaan, Pemantauan, Pengawasan Pembangunan Dati I
3. Bantuan Reboisasi
4. Bantuan Peningkatan Jalan dan Penggantian Jembatan Propinsi
5. Bantuan Operasi dan Pemeliharaan (O-P) Pengairan
6. Bantuan Penataran Calon Penatar P-4
7. Bantuan Pengembangan Wilayah
8. Bantuan Prasarana Fisik Pamongpraja
9. Bantuan Pembinaan Masyarakat Tertinggal di Perdesaan
10. Bantuan Pengelolaan Kawasan Lindung
11. Bantuan Pembinaan Seni Budaya Daerah
12. Bantuan Pembinaan dan Pembibitan Olahraga Prestasi
13. Bantuan Pembinaan Kerukunan Hidup Beragama
14. Bantuan Pengendalian Dampak Lingkungan.

Penambahan komponen-komponen baru dalam tahun anggaran 1997/98 ini merupakan pengalihan dari Anggaran Bagian 16 Non-Inpres dan DIP Sektoral terkait, dengan tujuan agar penggunaannya akan lebih terpadu dengan perencanaan daerah, sehingga lebih efisien dalam pemanfaatannya, serta lebih efektif dalam pencapaian sasarannya. Jumlah alokasi bantuan pembangunan dati I tahun anggaran 1997/98 adalah Rp. 1.661.882.000.000.

b. Rencana dan Anggaran Pembangunan Transmigrasi dan PPH

Pembangunan transmigrasi dan PPH dalam Repelita VI dilaksanakan melalui dua program utama yaitu Program Pengembangan Permukiman dan Lingkungan Transmigrasi dan Program Pengerahan dan Pembinaan Transmigran. Secara rinci kegiatan-kegiatan yang tercakup dalam kedua program utama tersebut adalah sebagai berikut:

1. Program Permukiman dan Lingkungan Transmigrasi:

            2. Program Pengerahan dan Pembinaan Transmigran:


4. Mengusahakan Keserasian Rencana, Kebijaksanaan, Program dan Proyek, Serta Kelembagaan Pembangunan Dengan Sektor Lainnya

Dalam rangka menterpadukan dan menyelaraskan berbagai sektor dan program/proyek pembangunan yang dilakukan di daerah tingkat I telah dilakukan pemantapan mekanisme, yaitu:

  1. Penyusunan rencana proyek yang dilakukan oleh dati I dengan pembiayaan dari berbagai sumber pembiayaan baik oleh PAD maupun bantuan harus mengikuti mekanisme perencanaan pembangunan dari bawah sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 1982 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan di Daerah (P5D).
  2. Hasil perencanaan ini merupakan satu bagian yang tak terpisahkan dari penyusunan rencana proyek pembangunan yang akan dibiayai oleh APBD Tingkat I secara keseluruhan. 

5. Survai dan Penelitian Yang Diperlukan Dalam Rangka Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat I serta Transmigrasi dan Permukiman Perambah Hutan

Dalam rangka mendukung dan mempertajam arah program di lingkungan Biro Pembangunan Dati I dan Transmigrasi maka secara periodik dilakukan survai dan penelitian yang diarahkan untuk mengembangkan program lebih lanjut. Diantaranya adalah:

a. Kegiatan Analisis Pembangunan Daerah Tingkat I:

b. Kegiatan Analisis Untuk Penyempurnaan Alokasi Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat I, secara periodik tahunan.

c. Pembangunan Sistem Data dan Informasi Pembangunan Daerah.

d. Kegiatan penelitian pendukung lainnya. 


6. Monitoring Perkembangan dan Menginventarisasikan Berbagai Kebijaksanaan Yang Bertalian Dengan Program dan Proyek-Proyek Pembangunan Daerah Tingkat I dan Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan.

Dalam rangka menjaga konsistensi antara rencana, kebijaksanaan, dan pelaksanaan pembangunan maka dilakukan penyesuaian kebijaksanaan pembangunan sesuai dengan arah pembangunan dan perkembangan, setiap tahun dilakukan penyempurnaan kriteria alokasi bantuan pembangunan daerah tingkat I, dan mengalihkan beberapa sektor dalam DIP sektoral ke dalam Inpres Dati I.

Pada tahun 1997/98 jumlah komponen bantuan pembangunan daerah tingkat I yang semula ada 6 (enam) komponen ditingkatkan menjadi 14 (empatbelas) komponen, terutama dengan adanya pengalihan dari DIP sektor. Pengalihan dari DIP sektor ke dalam Inpres Dati I ini terutama dimaksudkan untuk mendukung kebijaksanaan desentralisasi dan pengembangan otonomi daerah dan upaya pencapaian sasaran-sasaran pada sektor tersebut.

 


Untuk informasi lebih lanjut, lihat:

Homepage Biro Pembangunan Dati I dan Transmigrasi


  Back Home

  Previous Page