Deputi Bidang Regional dan Daerah,
BAPPENAS
Biro Pembangunan Daerah Tingkat I dan Transmigrasi (PD1T)
Tugas | Fungsi dan Organisasi | Kegiatan
Biro Pembangunan Daerah Tingkat I dan Transmigrasi mempunyai tugas mempersiapkan dan menyusun kebijaksanaan, rencana, program dan proyek pembangunan daerah tingkat I serta transmigrasi dan pemukiman perambah hutan, dan pengendalian pelaksanaannya.
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Biro Pembangunan Daerah Tingkat I dan Transmigrasi mempunyai fungsi:
Selain dari tugas-tugas struktural dalam lingkungan Deputi V, Biro Pembangunan Dati I dan Transmigrasi juga melaksanakan tugas-tugas khusus, antara lain menangani masalah-masalah pengembangan otonomi daerah dan membantu Menteri Negara PPN/Ketua Bappenas dalam keanggotaan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) melalui keikusertaan dalam tim Sekretariat DPOD yang dipimpin Dirjen PUOD, Departemen Dalam Negeri.
Biro Pembangunan Daerah Tingkat I dan
Transmigrasi terdiri dari:
a. Bagian Analisa Wilayah dan Kawasan Khusus,
b. Bagian Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan,
c. Bagian Pembangunan Daerah Tingkat I
1. Penyiapan dan Penyusunan Kebijaksanaan, Rencana, Program dan Proyek Pembangunan Daerah Tingkat I dan Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan
2. Pemantauan, Penilaian dan Pelaporan
Dalam rangka mengendalikan pelaksanaan program dan proyek pembangunan daerah tingkat I dan pembangunan transmigrasi dan pemukiman perambah hutan, kegiatan yang dilakukan adalah:
- Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Dati I.
- Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Dati I untuk setiap komponen bantuan.
- Peraturan perundang-undangan lainnya yang dikeluarkan bersama instansi pembina pusat lainnya.
Dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran bantuan, kegiatan-kegiatan pembinaan dan pengendalian yang harus dilaksanakan oleh Tim Pembina Tingkat Pusat dan Tim Pembina Tingkat I adalah sebagai berikut:
Monitoring pelaksanaan Bantuan Pembangunan Dati I dilakukan langsung ke daerah tingkat I yang bersangkutan. Kegiatan ini dimulai oleh Tim Pengelola Tingkat I yang memantau seluruh kegiatan proyek dan selanjutnya Tim Pembina Pusat memantau pelaksanaan Bantuan Tingkat I di seluruh Propinsi. Monitoring tersebut berorientasi pada pemecahan masalah secara lintas sektoral dan dilaksanakan secara terpadu sebagai berikut: Tim Pembina Tingkat I menyelenggarakan kegiatan monitoring pelaksanaan setidaknya 3 (dua) kali setahun. Tim Pembina Tingkat Pusat menyelenggarakan kegiatan monitoring pelaksanaan paling banyak 2 (dua) kali setahun.
Evaluasi pelaksanaan Bantunan Pembangunan Dati I dilaksanakan oleh Tim Pembina Pusat setelah berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan dengan masukan utama berupa laporan pelaksanaan dan temuan-temuan monitoring pelaksanaan, serta laporan triwulanan daerah ke pusat.
Evaluasi pelaksanaan Bantuan Pembangunan Dati I dilaksanakan oleh Tim Pembina Pusat sebelum berakhirnya Repelita untuk menilai sejauh mana Tujuan dan Sasaran pemberian bantuan telah dicapai.
3. Penyiapan dan Penyusunan Rencana dan Anggaran Proyek Pembangunan
Penyiapan dan penyusunan rencana dan anggaran proyek pembangunan terdiri dari dua bagian yaitu rencana dan anggaran pembangunan daerah tingkat I dan rencana dan anggaran pembangunan transmigrasi
a. Rencana dan Anggaran Pembangunan Daerah Tingkat I :
Pembangunan daerah tingkat I meliputi semua kegiatan pembangunan yang dilaksanakan di wilayah daerah tingkat I, baik oleh pemerintah maupun masyarakat. Sejalan dengan itu tugas dan fungsi Bagian Pembangunan Daerah Tingkat I terutama untuk menjawab tantangan pembangunan daerah tingkat I pada Repelita VI seperti antara lain meningkatkan kemampuan aparatur pemerintah, memacu pertumbuhan daerah, menyerasikan pertumbuhan ekonomi antar daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat meningkatkan peranserta masyarakat dalam pembangunan, serta melaksanakan pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan. Dalam menjawab tantangan tersebut, dilaksanakan pembangunan daerah tingkat I melalui program-program peningkatan kemampuan aparatur pemerintah daerah tingkat I, peningkatan kemampuan keuangan daerah tingkat I, peningkatan prasarana dan sarana, pengembangan dunia usaha di daerah, pengembangan kawasan khusus, serta peningkatan kualitas sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Salah satu program yang cukup menonjol adalah program peningkatan kemampuan keuangan daerah tingkat I, dengan alokasi bantuan pembangunan daerah tingkat I (bantuan umum), atau Inpres Dati I. Untuk membantu daerah dalam pembangunan di daerahnya sesuai dengan wewenang yang menjadi urusan rumahtangganya, Pemerintah memberikan berbagai jenis dan komponen bantuan pembangunan daerah, berdasarkan Inpres No.6 Tahun 1984, yang ditujukan kepada daerah otonom tingkat I, daerah tingkat II, desa, dan terakhir bantuan pengentasan kemiskinan atau IDT (Inpres Desa Tertinggal).
Bantuan keuangan kepada pemerintah daerah tingkat I tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan keuangannya untuk melaksanakan urusan-urusan pemerintahan dan pembangunan yang telah menjadi tanggungjawabnya dalam rangka mengemban otonomi daerah yang nyata, dinamis, serasi, dan bertanggungjawab, maupun pencapaian sasaran-sasaran nasional.
Dalam kerangka ini, alokasi bantuan pembangunan daerah tingkat I secara bertahap disempurnakan dan diupayakan agar lebih banyak bersifat umum (block grant atau specific block-grant), sementara bantuan yang spesifik dan diarahkan semakin berkurang jumlahnya. Dengan demikian, daerah akan semakin memiliki kemampuan dan sekaligus keleluasaan dalam menentukan prioritas pembangunan sesuai rencana, kebutuhan dan aspirasi daerah, dalam kerangka pencapaian sasaran pembangunan nasional.
Untuk tahun anggaran 1997/98, berdasarkan perkembangan dan upaya percepatan pencapaian sasaran Repelita VI, bantuan pembangunan daerah tingkat I ditingkatkan dari tahun sebelumnya menjadi 14 komponen sbb:
1. Bantuan Umum
2. Bantuan Perencanaan, Pemantauan, Pengawasan Pembangunan Dati I
3. Bantuan Reboisasi
4. Bantuan Peningkatan Jalan dan Penggantian Jembatan Propinsi
5. Bantuan Operasi dan Pemeliharaan (O-P) Pengairan
6. Bantuan Penataran Calon Penatar P-4
7. Bantuan Pengembangan Wilayah
8. Bantuan Prasarana Fisik Pamongpraja
9. Bantuan Pembinaan Masyarakat Tertinggal di Perdesaan
10. Bantuan Pengelolaan Kawasan Lindung
11. Bantuan Pembinaan Seni Budaya Daerah
12. Bantuan Pembinaan dan Pembibitan Olahraga Prestasi
13. Bantuan Pembinaan Kerukunan Hidup Beragama
14. Bantuan Pengendalian Dampak Lingkungan.
Penambahan komponen-komponen baru dalam tahun anggaran 1997/98 ini merupakan pengalihan dari Anggaran Bagian 16 Non-Inpres dan DIP Sektoral terkait, dengan tujuan agar penggunaannya akan lebih terpadu dengan perencanaan daerah, sehingga lebih efisien dalam pemanfaatannya, serta lebih efektif dalam pencapaian sasarannya. Jumlah alokasi bantuan pembangunan dati I tahun anggaran 1997/98 adalah Rp. 1.661.882.000.000.
b. Rencana dan Anggaran Pembangunan Transmigrasi dan PPH
Pembangunan transmigrasi dan PPH dalam Repelita VI dilaksanakan melalui dua program utama yaitu Program Pengembangan Permukiman dan Lingkungan Transmigrasi dan Program Pengerahan dan Pembinaan Transmigran. Secara rinci kegiatan-kegiatan yang tercakup dalam kedua program utama tersebut adalah sebagai berikut:
1. Program Permukiman dan Lingkungan Transmigrasi:
- menyiapkan areal permukiman transmigrasi, membuat rencana pengembangan jangka panjang dan jangka menengah serta rencana teknis tata ruang permukiman yang disesuaikan dengan rencana struktur tata ruang propinsi dan rencana umum tata ruang kabupaten;
- melaksanakan pembangunan jaringan jalan, pembukaan lahan, pengukuran dan pengkaplingan, pembangunan rumah beserta prasarana dan sarana permukimannya, serta fasilitas umum lainnya;
- melaksanakan pendayagunaan lingkungan seperti konservasi lahan dan air, membangun hutan desa dan kesehatan lingkungan;
- memberikan penetapan hak kepemilikan tanah kepada transmigran;
- mengembangkan permukiman transmigrasi yang ada dengan melaksanakan rehabilitasi/peningkatan kualitas prasarana dan sarana di daerah transmigrasi.
2. Program Pengerahan dan Pembinaan Transmigran:
- mengadakan penerangan dan penyuluhan untuk menumbuhkan minat bertransmigrasi, baik transmigrasi umum, transmigrasi swakarsa berbantuan maupun transmigrasi swakarsa mandiri di daerah asal
- melaksanakan pendaftaran, seleksi dan menyediakan perlengkapan, fasilitas angkutan dan akomodasi untuk transmigran umum dan transmigran swakarsa berbantuan serta memberikan bantuan jaminan hidup sebelum usaha transmigran dapat menghasilkan;
- melakukan pembinaan sosial budaya terutama pembinaan di bidang kehidupan beragama, pendidikan, kesehatan dan keluarga berencana, serta lingkungan hidup di permukiman transmigrasi;
- meningkatkan penyediaan sarana produksi pertanian seperti bibit, pupuk, pestisida serta pakan;
- mendorong penggunaan peralatan dan mesin pertanian yang sesuai dengan usaha tani serta meningkatkan efisiensi pengangkutan dan pengolahan hasil pertanian untuk mengurangi kehilangan hasil produksi sehingga dapat meningkatkan nilai tambah yang diterima oleh transmigran;
- meningkatkan kemampuan kelompok transmigran, penyuluh pertanian lapangan dan penyuluh kehutanan;
- menganekaragamkan usaha transmigrasi seperti pangan dan hortikultura, perkebunan, kehutanan, perikanan, dan peternakan serta kegiatan lainnya;
- membentuk dan mendayagunakan kelembagaan keuangan, produksi, pemasaran, industri pengolahan, dan transportasi;
- meningkatkan kemampuan koperasi/KUD serta lembaga keuangan untuk menyediakan fasilitas perkreditan, terutama untuk mendukung pengembangan agrobisnis, agroindustri, dan usaha lainnya di daerah transmigrasi;
- membentuk lembaga yang diperlukan dalam pengembangan transmigrasi di tingkat unit permukiman transmigrasi seperti perangkat desa, Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD), Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), karang taruna, pramuka, dan koperasi/KUD;
- meningkatkan koordinasi penyelenggaraan transmigrasi antarinstansi pemerintah terkait mulai dari tingkat pusat sampai tingkat lapangan, antara instansi pemerintah dan masyarakat, serta antara instansi pemerintah dan lembaga lainnya yang mendukung transmigrasi;
- mengembangkan kelembagaan kelompok tani dan kelembagaan penyuluhan, seperti penyuluhan pertanian, kehutanan dan kesehatan;
- memberikan pendidikan dan pelatihan dasar-dasar pengetahuan dan keterampilan yang berwawasan lingkungan hidup mengenai budi daya dan teknologi pertanian, kehutanan serta konservasi lahan yang sesuai dengan pola usaha di daerah transmigrasi; dan memberikan keterampilan nonpertanian, seperti manajemen usaha tani dan kewirausahaan;
- mengembangkan kesadaran masyarakat setempat di sekitar daerah transmigrasi untuk dapat menerima dan berinteraksi secara baik dengan para pendatang transmigran;
- memberikan penerangan dan penyuluhan, serta memukimkan dan membina para peladang berpindah dan perambah hutan untuk dapat mengembangkan pertanian menetap di daerah transmigrasi.
4. Mengusahakan Keserasian Rencana, Kebijaksanaan, Program dan Proyek, Serta Kelembagaan Pembangunan Dengan Sektor Lainnya
Dalam rangka menterpadukan dan menyelaraskan berbagai sektor dan program/proyek pembangunan yang dilakukan di daerah tingkat I telah dilakukan pemantapan mekanisme, yaitu:
5. Survai dan Penelitian Yang Diperlukan Dalam Rangka Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat I serta Transmigrasi dan Permukiman Perambah Hutan
Dalam rangka mendukung dan mempertajam arah program di lingkungan Biro Pembangunan Dati I dan Transmigrasi maka secara periodik dilakukan survai dan penelitian yang diarahkan untuk mengembangkan program lebih lanjut. Diantaranya adalah:
a. Kegiatan Analisis Pembangunan Daerah Tingkat I:
b. Kegiatan Analisis Untuk Penyempurnaan Alokasi Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat I, secara periodik tahunan.
c. Pembangunan Sistem Data dan Informasi Pembangunan Daerah.
d. Kegiatan penelitian pendukung lainnya.
6. Monitoring Perkembangan dan Menginventarisasikan Berbagai Kebijaksanaan Yang Bertalian Dengan Program dan Proyek-Proyek Pembangunan Daerah Tingkat I dan Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan.
Dalam rangka menjaga konsistensi antara rencana, kebijaksanaan, dan pelaksanaan pembangunan maka dilakukan penyesuaian kebijaksanaan pembangunan sesuai dengan arah pembangunan dan perkembangan, setiap tahun dilakukan penyempurnaan kriteria alokasi bantuan pembangunan daerah tingkat I, dan mengalihkan beberapa sektor dalam DIP sektoral ke dalam Inpres Dati I.
Pada tahun 1997/98 jumlah komponen bantuan pembangunan daerah tingkat I yang semula ada 6 (enam) komponen ditingkatkan menjadi 14 (empatbelas) komponen, terutama dengan adanya pengalihan dari DIP sektor. Pengalihan dari DIP sektor ke dalam Inpres Dati I ini terutama dimaksudkan untuk mendukung kebijaksanaan desentralisasi dan pengembangan otonomi daerah dan upaya pencapaian sasaran-sasaran pada sektor tersebut.
Untuk informasi lebih lanjut, lihat:
Homepage Biro Pembangunan Dati I dan Transmigrasi