Deputi Bidang Regional dan Daerah,
BAPPENAS
Biro
Pembangunan Perkotaan, Permukiman, Perumahan Rakyat dan Penataan
Ruang (P4RPR)
Tugas | Fungsi | Kegiatan
Tugas
Biro Pembangunan Perkotaan, Permukiman,
Perumahan rakyat dan Penataan Ruang (P4R) mempunyai tugas untuk
mempersiapkan dan menyusun rencana kebijaksanaan, program dan
proyek pembangunan tata ruang, perkotaan, permukiman dan
perumahan rakyat secara nasional, serta pengendalian
pelaksanaannya.
Fungsi
Berdasarkan tugas tersebut, Biro P4R tersebut
mempunyai fungsi antara lain:
- penyiapan dan penyusunan rencana,
kebijaksanaan, program dan proyek pembangunan perkotaan,
permukiman, perumahan rakyat dan penataan ruang dan
pertanahan;
- penyiapan dan penyusunan rencana anggaran;
- pengendalian;
- mengusahakan keserasian kegiatan;
- survei dan penelitian untuk mendukung
pelaksanaan tugas;
- monitoring.
Selain tugas-tugas tersebut, Biro P4R ikut
serta dalam penugasan-penugasan yang sifatnya koordinasi, yaitu
antara lain :
- Tim teknis Penataan Ruang; Penyusunan
RTRWN, penyusunan RPP Penataan Ruang Kawasan Perkotaan,
Koordinasi Pengembangan Wilayah Jabotabek, Pantura DKI
Jakarta, Kapuk Naga, Jonggol, Bopunjur, dan lain
sebagainya.
- Tim Teknis Penyusunan Kebijaksanaan dan
strategi nasional pembangunan perumahan dan permukiman
yang bertumpu pada pemberdayaan masyarakat.
- Penyusunan Kebijaksanaan dan pedoman
peningkatan kerjasama pemerintah dan sawsta dalam
pembangunan infrastruktur.
- Penyusunan Inventarisasi, Pemetaan dan
Penggunaan Sumber daya lahan dan sumber daya air.
- Tim perencanaan nasional pengembangan air
bersih bagi masyarakat perdesaan.
- Penyusunan kebijaksanaan dan strategi
nasional pembangunan perkotaan.
Kegiatan
a. Penataan Ruang dan Pertanahan
- Mengkoordinasikan dan mengelola penyusunan
program dan proyek APBN penataan ruang dan pertanahan
beserta anggarannya (5 tahunan dan tahunan) yang
dialokasikan pada Direktorat Jenderal Cipta Karya
Departemen Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal
Pembangunan Daerah Departemen Dalam Negeri, BPN, dan
Menpera.
- Mengadakan koordinasi dan integrasi
program serta proyek penataan ruang dan pertanahan di
instansi-instansi pemerintah pusat, Daerah Tingkat I dan
Daerah Tingkat II.
- Mengadakan sinkronisasi program dan proyek
Pemerintah, khususnya pemerintah pusat dengan kegiatan
pembangunan yang dilakukan oleh pihak swasta dan
masyarakat, antara lain melalui sinkronisasi dengan
program Real Estat Indonesia, Asosiasi Kawasan Industri,
Asosiasi Konsultan pembangunan Indonesia, dan
lembaga-lembaga lainnya.
- Mengadakan inventarisasi rencana-rencana
tata ruang sektoral, daerah tingkat I dan daerah tingkat
II, baik yang telah disahkan melalui peraturan daerah
maupun yang sedang dalam pengesahan.
- Menyiapkan bahan-bahan masukan bagi
kebijaksanaan dan strategi serta program dan proyek yang
berkaitan dengan penataan ruang dan pertanahan.
- Bersama-sama dengan Sekretariat Tata Ruang
Nasional, mengadakan inventarisasi terhadap permasalahan
atau konflik kepentingan tata ruang baik antar sektor,
antar wilayah maupun antar kelompok masyarakat dan
mengupayakan saran-saran tindak lanjutnya kepada pimpinan
Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional (BKTRN).
- Bersama-sama dengan Tim Teknis dan
Sekretariat Tata Ruang Nasional menyusun Rancangan
Peraturan Pemerintah yang mengacu pada UU Penataan Ruang
No.24/92.
- Menyusun profil pengembangan 111 kawasan
andalan nasional yang merupakan operasionalisasi lebih
lanjut dari Rencana Tata ruang Wilayah Nasional ( RTRWN).
b. Pembangunan Perumahan dan Permukiman
- Menyiapkan kebijaksanaan dan strategi
nasional pembangunan perumahan dan permukiman yang
bertumpu pada pemberdayaan masyarakat sebagai tindak
lanjut arahan Undang-undang Nomor 4/92 tentang Perumahan
dan Permukiman, bersama-sama dengan instansi pusat
terkait.
- Menyusun perencanaan program dan proyek
pembangunan prasarana dan sarana perumahan dan permukiman
baik melalui APBN maupun melalui BLN dari berbagai donor,
khususnya untuk pengadaan air bersih, penanganan air
limbah, drainase dan pengendalian banjir,persampahan,
penanganan kawasan kumuh dan lain-lain.
- Menyusun dan merencanakan anggaran dan
program Inpres Bantuan Prasarana dan Sarana Dasar
Perumahan dan Permukiman untuk kawasan Perkotaan
bersama-sama dengan instansi lain, yaitu; Ditjen. Cipta
Karya Departemen Pekerjaan Umum dan Ditjen. Pembangunan
Daerah- Departemen Dalam Negeri.
- Memantau pelaksanaan program dan proyek
pembangunan prasarana dan sarana perumahan dan permukiman
baik yang dibiayai dari APBN maupun yang dibantu melalui
BLN, dan mengupayakan tindak lanjut pemecahan serta
percepatan terhadap proyek yang bermasalah dan yang
mengalami keterlambatan.
- Mengadakan inventarisasi pencapaian dan
permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan program
serta proyek pembangunan perumahan dan permukiman dan
mengupayakan saran tindak lanjut penyelesaiannya kepada
instansi terkait.
- Membantu menyiapkan bahan-bahan
kebijaksanaan dan strategi pembangunan perumahan dan
permukiman untuk kepentingan Deputi Bidang Regional dan
Daerah dalam kedudukannya sebagai anggota Badan
Koordinasi Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional
(BKP4N).
- Mengembangkan instrumen keuangan dan
pendanaan bagi pembangunan perumahan dan permukiman
bersama-sama dengan instansi terkait, antara lain ;
penyiapan kredit perumahan perdesaan, penyiapan Rekening
Pembangunan Daerah (RPD), penyiapan Penyertaan Modal
Pemerintah (PMP) yang dialokasikan sekitar Rp.35
milyar/tahun untuk membantu Perum Perumnas dalam
membangun Unit-unit Rumah Susun Sewa, dan sebagainya.
- Mengembangkan upaya-upaya rintisan
kerjasama antara pihak pemerintah dan swasta dalam
pembangunan dan pengelolaan prasarana dan sarana
perumahan dan permukiman, khususnya air bersih di sekitar
56 kota-kota di Indonesia.
c. Pembangunan Perkotaan
- Menyiapkan konsep Kebijaksanaan dan
Strategi Nasional Pembangunan Perkotaan pada PJP II dan
Repelita VII.
- Menyusun rencana, program dan proyek
beserta penganggarannya untuk pengembangan
kawasan-kawasan perkotaan yang selanjutnya dilaksanakan
oleh instansi-instansi pusat terkait.
- Menyusun program dan proyek-proyek
pembangunan prasarana dan sarana dasar perkotaan melalui
penyiapan paket-paket Pembangunan Prasarana dan Sarana
Kota Terpadu ( P3KT) yang dapat dibiayai melalui Bantuan
Luar Negeri bersama instansi dan pemerintah daerah
terkait.
- Menyiapkan profil perkotaan untuk
kepentingan perumusan kebijaksanaan dan strategi nasional
pembangunan perkotaan dalam Repelta VII.
- Memantau pelaksanaan paket-paket P3KT
khususnya yang dibiayai melalui BLN dan mengupayakan
tindak lanjut penyelesaian bagi proyek-proyek/paket yang
bermasalah dan mengalami keterlambatan bersama-sama
instansi terkait.
- Mengembangkan inovasi-inovasi baru dalam
pengembangan kawasan perkotaan, antara lain revitalisasi
kawasan, pengembangan kawasan budaya dan yang bernilai
sejarah, pengembangan kawasan yang bertumpu pada
masyarakat, dan sebagainya.
- Mengembangkan lebih lanjut sistem
informasi pembangunan perkotaan yang dapat dimanfaatkan
oleh pengguna pemerintah, dunia usaha dan masyarakat
melalui kerjasama dan pengembangan jaringan (networks)
dengan institusi-institusi pemerintah, dunia usaha,
kalangan pendidikan tinggi, pusat penelitian dan
lembaga-lembaga pengembangan masyarakat.
Untuk informasi
lebih lanjut, lihat:
Homepage Biro Pembangunan Perkotaan,
Permukiman, Perumahan Rakyat dan Penataan Ruang (P4RPR)
Back Home
Previous Page