Deputi Bidang Regional dan Daerah,
BAPPENAS
Biro Bantuan
dan Pengembangan Regional II
Organisasi | Tugas
Pokok | Tugas
Penunjang
Organisasi
Tugas Biro Bantuan dan Pengembangan Regional II
adalah mempersiapkan bahan kebijaksanaan pembangunan daerah dan
sistem informasi pembangunan regional dan daerah, untuk Wilayah
Timur Indonesia serta pengendalian atas pelaksanaannya.
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Biro
Bantuan dan Pengembangan Regional II mempunyai fungsi :
(a) penyiapan dan penyusunan rencana,
kebijaksanaan pembangunan daerah serta mengikuti dan
menginventarisasikan berbagai kebijaksanaan dan informasi
yang diperlukan bagi perencanaan pembangunan di Wilayah Timur
Indonesia;
(b) Survai, pemantauan, penilaian dan
pelaporan pelaksanaan rencana, kebijaksanaan, progra-program
pembangunan yang diperlukan bagi pemantapan pelaksanaan dan
upaya pengendalian pelaksanaan pembangunan di Wilayah Timur
Indonesia;
(c) pengembangan sistem dan mekanisme yang
tepat dan berhasil guna bagi pelaksanaan program pembangunan
daerah secara umum bagi Wilayah Timur Indonesia;
(d) Survai dan penelitian yang diperlukan
dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan
pembangunan regional II.
Biro Bantuan dan Pengembangan Regional II
dibagi ke dalam tiga bagian yang terdiri dari:
- Bagian Pengembangan Pembangunan Regional
II, yang bertanggung jawab dalam pengembangan program dan
informasi pembangunan di wilayah timur Indonesia. Bagian
ini terbagi menjadi dua subbagian:
- Subbagian Pengembangan Pembangunan
Regional II
- Subbagian Pengembangan Data dan
Informasi Regional II
- Bagian Pembangunan Wilayah Timur I, yang
mencakup wilayah Kalimantan dan Sulawesi. Bagian ini
terdiri dari tiga subbagian:
- Subbagian Bantuan Pembangunan Dati I
- Subbagian Bantuan Pembangunan Dati II
dan Perdesaan
- Subbagian Program Pengembangan Wilayah
- Bagian Pembangunan Wilayah Timur II, yang
mencakup wilayah Kepulauan Timur Indonesia. Bagian ini
terbagi menjadi tiga subbagian:
- Subbagian Bantuan Pembangunan Dati I
- Subbagian Bantuan Pembangunan Dati II
dan Perdesaan
- Subbagian Program Pengembangan
Wilayah
Pelaksanaan Tugas Pokok
Biro Bantuan dan Pengembangan Regional II
melaksanakan beberapa kegiatan pokok yang dapat dikategorikan ke
dalam tugas pokok yang sifatnya melekat pada struktur dan tugas
penunjang yang melekat dengan kegiatan yang sifatnya fungsional.
Untuk tugas pokok sendiri, dapat dibagi ke dalam tugas pokok yang
terkait langsung pada struktur sesuai SK dan tugas penunjang yang
tidak terkait langsung dengan SK. Sedangkan tugas yang sifatnya
fungsional terkait dengan kegiatan-kegiatan tambahan yang
ditugaskan Deputi Bidang Regional dan Daerah.
Berdasarkan pembagian tugas yang bersifat
struktural dan tugas yang bersifat fungsional tersebut, dapat
dirinci kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Biro Bantuan dan
Pengembangan Regional II sebagai berikut:
- Pembinaan dan supervisi kepada Bappeda
Tingkat I, yang terutama dalam kaitannya dengan
pelaksanaan proses dan mekanisme perencanaan pembangunan
dari bawah (bottom-up planning) yang dilaksanakan sesuai
dengan mekanisme P5D (Permendagri No. 9 Tahun 1982),
sejak dari forum Rakorbang Dati I, Konregbang, hingga
Konasbang
- Keterlibatan di dalam pembangunan basis
data dan informasi pembangunan daerah, yang
dikoordinasikan pelaksanaannya oleh Unit Kajian
Pembangunan Regional (UKPR) di Deputi V Bappenas
- Sebagai pelaksana harian Ketua Sekretariat
Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia, yang
berkedudukan di BPP Teknologi, dan bertanggung jawab
dalam melaporkan seluruh kegiatan Sekretariat Dewan
kepada Sekretaris Dewan Pengembangan KTI yang dijabat
oleh Deputi Bidang Regional dan Daerah Bappenas
Pelaksanaan
Tugas Penunjang
- Pengelolaan DIPP Proyek Pembinaan
Pembangunan Kawasan Timur Indonesia
(09.1.05.304450.16.03.01) di Bappenas sejak TA 1995/96
hingga sekarang.
- Perencanaan dan pembinaan serta
pengendalian teknis dan substantif dari program bantuan
penghijauan dan reboisasi pada program bantuan
pembangunan (Inpres) dati I dan dati II sejak tahun
1995/96 hingga sekarang, yang koordinasi administratifnya
dilakukan oleh Biro Pembangunan Dati I dan Transmigrasi
untuk bantuan reboisasi dan Biro Bantuan Pembangunan Dati
II dan Perdesaan untuk bantuan penghijauan.
- Perencanaan dan pembinaan serta
pengendalian teknis dan substantif dari program bantuan
pengembangan wilayah (BPW) pada program bantuan
pembangunan (Inpres) dati I sejak tahun 1997/98 yang
lalu, yang dikoordinasikan secara administratif oleh Biro
Pembangunan Dati I dan Transmigrasi.
- Pembinaan dan pengendalian program
pengembangan wilayah (PPW) berbantuan luar negeri yang
dilaksanakan di daerah sejak tahun 1994/95 yang lalu,
serta dikoordinasikan pembinaannya oleh Ditjen Bangda dan
Ditjen PMD Depdagri
- Pembinaan dan pengendalian program
pembangunan yang dilaksanakan Departemen Dalam Negeri
yang diimplementasikan dalam Daftar Usulan Proyek
Departemen Dalam Negeri sejak tahun 1994/95 hingga
sekarang.
Untuk informasi
lebih lanjut, lihat:
Homepage Biro Bantuan dan Pengembangan
Regional II
Back Home
Previous Page