Deputi Bidang Regional dan Daerah, BAPPENAS

Biro Bantuan dan Pengembangan Regional II


Organisasi | Tugas Pokok | Tugas Penunjang


Organisasi

Tugas Biro Bantuan dan Pengembangan Regional II adalah mempersiapkan bahan kebijaksanaan pembangunan daerah dan sistem informasi pembangunan regional dan daerah, untuk Wilayah Timur Indonesia serta pengendalian atas pelaksanaannya.

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Biro Bantuan dan Pengembangan Regional II mempunyai fungsi :

(a) penyiapan dan penyusunan rencana, kebijaksanaan pembangunan daerah serta mengikuti dan menginventarisasikan berbagai kebijaksanaan dan informasi yang diperlukan bagi perencanaan pembangunan di Wilayah Timur Indonesia;

(b) Survai, pemantauan, penilaian dan pelaporan pelaksanaan rencana, kebijaksanaan, progra-program pembangunan yang diperlukan bagi pemantapan pelaksanaan dan upaya pengendalian pelaksanaan pembangunan di Wilayah Timur Indonesia;

(c) pengembangan sistem dan mekanisme yang tepat dan berhasil guna bagi pelaksanaan program pembangunan daerah secara umum bagi Wilayah Timur Indonesia;

(d) Survai dan penelitian yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan regional II.

Biro Bantuan dan Pengembangan Regional II dibagi ke dalam tiga bagian yang terdiri dari:

  1. Bagian Pengembangan Pembangunan Regional II, yang bertanggung jawab dalam pengembangan program dan informasi pembangunan di wilayah timur Indonesia. Bagian ini terbagi menjadi dua subbagian:
  1. Bagian Pembangunan Wilayah Timur I, yang mencakup wilayah Kalimantan dan Sulawesi. Bagian ini terdiri dari tiga subbagian:
  1. Bagian Pembangunan Wilayah Timur II, yang mencakup wilayah Kepulauan Timur Indonesia. Bagian ini terbagi menjadi tiga subbagian:

 


Pelaksanaan Tugas Pokok

Biro Bantuan dan Pengembangan Regional II melaksanakan beberapa kegiatan pokok yang dapat dikategorikan ke dalam tugas pokok yang sifatnya melekat pada struktur dan tugas penunjang yang melekat dengan kegiatan yang sifatnya fungsional. Untuk tugas pokok sendiri, dapat dibagi ke dalam tugas pokok yang terkait langsung pada struktur sesuai SK dan tugas penunjang yang tidak terkait langsung dengan SK. Sedangkan tugas yang sifatnya fungsional terkait dengan kegiatan-kegiatan tambahan yang ditugaskan Deputi Bidang Regional dan Daerah.

Berdasarkan pembagian tugas yang bersifat struktural dan tugas yang bersifat fungsional tersebut, dapat dirinci kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Biro Bantuan dan Pengembangan Regional II sebagai berikut:


Pelaksanaan Tugas Penunjang


Untuk informasi lebih lanjut, lihat:

Homepage Biro Bantuan dan Pengembangan Regional II


  Back Home

  Previous Page