ORGANISASI

 

Tugas pokok dan fungsi Kantor Deputi Bidang Regional dan Daerah BAPPENAS mengacu kepada tugas dan fungsi BAPPENAS yang tertuang dalam Keppres No. 35 Tahun 1973 dan Keppres No. 73 Tahun 1993.

Tugas dan fungsi BAPPENAS yang tertuang dalam Keppres No. 35 Tahun 1973 adalah:

  1. Menyusun rencana-rencana pembangunan nasional untuk jangka panjang, jangka sedang dan jangka pendek.
  2. Melakukan koordinasi perencanaan dan mengusahakan keserasian di antara rencana-rencana bagian sektoral maupun regional dan mengadakan pengintegrasian rencana-rencana tersebut ke dalam suatu rencana pembangunan nasional.
  3. Menyusun RAPBN bersama Departemen Keuangan.
  4. Menyusun kebijaksanaan perkreditan dan kebijaksanaan penanaman modal bersama-sama dengan lembaga-lembaga yang bersangkutan.
  5. Menyusun kebijaksanaan penerimaan dan penggunaan kredit dan bantuan luar negeri untuk pembangunan bersama-sama dengan lembaga-lembaga yang bersangkutan.
  6. Mengamati persiapan dan perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan nasional serta mengusahakan sinkronisasi di antara program-program serta proyek-proyek.
  7. Melakukan penilaian pelaksanaan rencana pembangunan nasional dengan mempertimbangkan penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan pada program-program dan proyek-proyeknya.
  8. Melakukan usaha-usaha survai dan penelitian yang diperlukan di dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas perencanaan serta penilaian pembangunan nasional.
  9. Melakukan kegiatan-kegiatan lain yang ditugaskan Presiden.
Dalam pembagian tugas di antara delapan deputi, maka berdasarkan Keputusan Menteri negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas Nomor Kep.162/KET/7/1994, Deputi Bidang Regional dan Daerah (Deputi V) mempunyai tugas mempersiapkan kebijaksanaan rencana pembangunan regional dan daerah serta menyelenggarakan pengendalian pelaksanaannya.

Dalam hubungan dengan tugas tersebut, Deputi V membawahi lima biro, yaitu: (1) Biro Bantuan dan Pengembangan Regional I (BPR I); (2) Biro Bantuan dan Pengembangan Regional II (BPR II); (3) Biro Pembangunan Daerah Tingkat I dan Transmigrasi; (4) Biro Pembangunan Daerah Tingkat II dan Perdesaan; dan (5) Biro Pembangunan Perkotaan, Permukiman, Perumahan Rakyat dan Penataan Ruang. Dari lima biro tersebut, Deputi V membawahi 20 bagian dan 60 sub-bagian. Dalam organisasi non-struktural di lingkungan Deputi V, juga terdapat Unit Kajian Pembangunan Regional (UKPR).

Selain dari tugas struktural dalam lingkungan Bappenas, Deputi V juga menjadi pelaksana dari berbagai tugas khusus, antara lain sebagai: (1) Sekretaris Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional (BKTRN) yang diketuai oleh Menteri Negara PPN/Ketua Bappenas; (2) Sekretaris Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia (DP-KTI) yang diketuai oleh Bapak Presiden RI dan sehari-harinya diketuai oleh Menteri Negara Ristek/Ketua BPPT; dan (3) Ketua Badan Kerjasama Pembangunan Jabotabek, yang diangkat oleh Menteri Negara PPN/Ketua Bappenas.


  Back Home
  Previous Page