ORGANISASI
Tugas pokok
dan fungsi Kantor Deputi Bidang Regional dan Daerah BAPPENAS mengacu kepada
tugas dan fungsi BAPPENAS yang tertuang dalam Keppres No. 35 Tahun 1973
dan Keppres No. 73 Tahun 1993.
Tugas dan
fungsi BAPPENAS yang tertuang dalam Keppres No. 35 Tahun 1973 adalah:
-
Menyusun rencana-rencana
pembangunan nasional untuk jangka panjang, jangka sedang dan jangka pendek.
-
Melakukan koordinasi
perencanaan dan mengusahakan keserasian di antara rencana-rencana bagian
sektoral maupun regional dan mengadakan pengintegrasian rencana-rencana
tersebut ke dalam suatu rencana pembangunan nasional.
-
Menyusun RAPBN
bersama Departemen Keuangan.
-
Menyusun kebijaksanaan
perkreditan dan kebijaksanaan penanaman modal bersama-sama dengan lembaga-lembaga
yang bersangkutan.
-
Menyusun kebijaksanaan
penerimaan dan penggunaan kredit dan bantuan luar negeri untuk pembangunan
bersama-sama dengan lembaga-lembaga yang bersangkutan.
-
Mengamati persiapan
dan perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan nasional serta mengusahakan
sinkronisasi di antara program-program serta proyek-proyek.
-
Melakukan penilaian
pelaksanaan rencana pembangunan nasional dengan mempertimbangkan penyesuaian-penyesuaian
yang diperlukan pada program-program dan proyek-proyeknya.
-
Melakukan usaha-usaha
survai dan penelitian yang diperlukan di dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas
perencanaan serta penilaian pembangunan nasional.
-
Melakukan kegiatan-kegiatan
lain yang ditugaskan Presiden.
Dalam pembagian
tugas di antara delapan deputi, maka berdasarkan Keputusan Menteri negara
Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas Nomor Kep.162/KET/7/1994,
Deputi Bidang Regional dan Daerah (Deputi V) mempunyai tugas mempersiapkan
kebijaksanaan rencana pembangunan regional dan daerah serta menyelenggarakan
pengendalian pelaksanaannya.
Dalam hubungan
dengan tugas tersebut, Deputi V membawahi lima biro, yaitu: (1) Biro Bantuan
dan Pengembangan Regional I (BPR I); (2) Biro Bantuan dan Pengembangan
Regional II (BPR II); (3) Biro Pembangunan Daerah Tingkat I dan Transmigrasi;
(4) Biro Pembangunan Daerah Tingkat II dan Perdesaan; dan (5) Biro Pembangunan
Perkotaan, Permukiman, Perumahan Rakyat dan Penataan Ruang. Dari lima biro
tersebut, Deputi V membawahi 20 bagian dan 60 sub-bagian. Dalam organisasi
non-struktural di lingkungan Deputi V, juga terdapat Unit Kajian Pembangunan
Regional (UKPR).
Selain dari
tugas struktural dalam lingkungan Bappenas, Deputi V juga menjadi pelaksana
dari berbagai tugas khusus, antara lain sebagai: (1) Sekretaris Badan Koordinasi
Tata Ruang Nasional (BKTRN) yang diketuai oleh Menteri Negara PPN/Ketua
Bappenas; (2) Sekretaris Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia (DP-KTI)
yang diketuai oleh Bapak Presiden RI dan sehari-harinya diketuai oleh Menteri
Negara Ristek/Ketua BPPT; dan (3) Ketua Badan Kerjasama Pembangunan Jabotabek,
yang diangkat oleh Menteri Negara PPN/Ketua Bappenas.
Back Home
Previous Page